Senin, 14 September 2009

Pengelolaan Air Tanah


I. UMUM
1. Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat Indonesia, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari.
Keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah, tetapi tidak di setiap tempat terdapat air tanah sesuai dengan kondisi geologi serta curah hujan.
Air tanah terdapat di bawah permukaan tanah, letaknya di daratan dengan pelamparan dapat sampai di bawah dasar laut mengikuti sebaran serta karakteristik lapisan tanah atau batuan pada cekungan air tanah.
Air tanah dapat berada pada lapisan jenuh air (saturated zone), lapisan tidak jenuh air (unsaturated zone), atau rongga-rongga dan saluran-saluran dalam wujud sungai bawah tanah di daerah batugamping.
Dalam cekungan, air tanah dapat mengisi sungai, waduk, atau danau dan sebaliknya air sungai, waduk, atau danau dapat mengisi akuifer. Oleh karena itu pengelolaan air tanah harus dilakukan secara terpadu dengan pengelolaan air permukaan.
2. Suatu daerah dapat disebut sebagai cekungan air tanah hanya apabila memenuhi kriteria : mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah; mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; serta memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
Berdasarkan kriteria tersebut, sesuai Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, cekungan air tanah ditetapkan sebagai dasar pengelolaan air tanah.
Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.
3. Pengelolaan air tanah berdasarkan pada cekungan air tanah, yang diselenggarakan dengan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah, dan strategi pengelolaan air tanah. Kebijakan pengelolaan air tanah disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air. Kebijakan pengelolaan air tanah selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan teknis pengelolaan air tanah yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagai arahan dalam teknis pengelolaan air tanah meliputi kegiatan konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak dan sistem informasi air tanah.
4. Pengaturan pengelolaan air tanah diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah. Pelaksanaan kegiatan tersebut secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah yang meliputi keterdapatan, penyebaran, potensi mencakup kuantitas dan kualitas air tanah serta lingkungan air tanah. Namun karena keberadaannya dalam batuan yang pembentukannya erat kaitannya dengan proses geologi, maka dalam pengelolaan air tanah diperlukan pengaturan yang mendasarkan pada kaidah-kaidah geologi dan hidrogeologi.
5. Pengaturan konservasi air tanah diarahkan untuk mendukung upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian air tanah, pengawetan air tanah, dan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
Upaya konservasi air tanah dilakukan untuk mencegah kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah yang dapat terjadi karena penyusutan ketersediaan air tanah yang diikuti penurunan muka air tanah yang tajam dan apabila terus berlanjut dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran air tanah, intrusi air asin, kekeringan, dan amblesan tanah.
6. Pengaturan pendayagunaan air tanah diarahkan untuk mendukung upaya mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan air tanah yang terus menerus serta berkelanjutan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari, meskipun tidak tertutup kemungkinan juga dapat untuk kebutuhan lainnya seperti pertanian, sanitasi lingkungan, perindustrian, pertambangan, dan pariwisata. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah. Akan tetapi, karena terletak di bawah permukaan tanah, pengambilan atau eksploitasi air tanah dalam upaya pemanfaatan atau penggunaannya memerlukan proses sebagaimana dilakukan pada kegiatan pertambangan yang mencakup kegiatan penggalian atau pengeboran, pemasangan konstruksi sumur, dan sebagainya.
7. Pada dasarnya air tanah tidak mempunyai potensi merusak sebagaimana pada air permukaan, namun, daya rusak air tanah akan muncul apabila kondisi dan lingkungan air tanah terganggu, baik akibat pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya, pencemaran, maupun akibat kegiatan alam. Mengingat air tanah berada di bawah permukaan tanah maka kerusakan yang terjadi pada air tanah tidak terlihat secara langsung, sehingga apabila dieksploitasi tidak terkendali dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas, sehingga rehabilitasi atau pemulihannya sulit dilakukan.
8. Pengaturan perizinan air tanah diarahkan untuk menata penerapan hak guna air dari pemanfaatan air tanah. Pada prinsipnya izin di bidang air tanah berfungsi sebagai legalisasi atas kepemilikan hak guna air dari pemanfaatan air tanah dan sebagai alat pengendali dalam penggunaan air tanah. Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah, sepanjang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan atau bagi pertanian rakyat berdasarkan persyaratan tertentu, diperoleh tanpa izin. Hak guna pakai air yang pemanfaatan air tanahnya dilakukan dengan cara mengebor, menggali air tanah atau penggunaannya mengubah kondisi dan lingkungan air tanah dan dalam jumlah besar, diperoleh harus dengan izin. Demikian pula dengan hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah harus diperoleh dengan izin.
9. Dalam perizinan air tanah diterapkan rekomendasi teknis untuk menata penggunaannya sebagai upaya konservasi air tanah berdasarkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah. Rekomendasi teknis merupakan persyaratan teknis yang bersifat mengikat yang diberikan kepada bupati/walikota dalam menerbitkan izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Izin yang diterbitkan pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota harus memperoleh rekomendasi teknis dari instansi setempat yang berwenang.
Izin yang diterbitkan pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota harus memperoleh rekomendasi teknis dari gubernur. Izin yang diterbitkan pada cekungan air tanah lintas provinsi atau lintas negara harus memperoleh rekomendasi teknis dari Menteri.
10. Pengaturan sistem informasi air tanah ditujukan untuk menyimpan, mengolah, menyediakan, dan menyebarluaskan data dan informasi air tanah dalam upaya mendukung pengelolaan air tanah. Data dan informasi tersebut terdiri atas konfigurasi cekungan air tanah, hidrogeologi, potensi air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, kondisi dan lingkungan air tanah, pengendalian dan pengawasan air tanah, kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah, dan kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan air tanah. Data dan informasi tersebut diperoleh dari kegiatan inventarisasi, baik melalui pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, maupun evaluasi data.
11. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan pemerintah ini meliputi: penetapan kebijakan pengelolaan air tanah, penetapan cekungan air tanah, penetapan strategi pengelolaan air tanah, pengelolaan air tanah sistem informasi air tanah, dan pemberdayaan, pengendalian serta pengawasan pengelolaan air tanah.